Kebijakan Plagiat

1. Prinsip Dasar

[Nama Jurnal] berkomitmen menjaga integritas akademik dan menerbitkan karya ilmiah yang orisinal. Setiap naskah harus disusun oleh penulis dengan memberikan pengakuan yang tepat terhadap gagasan, teks, data, gambar, tabel, dan karya pihak lain yang digunakan. Plagiarisme merupakan pelanggaran etika publikasi dan tidak dapat diterima.

2. Ruang Lingkup Plagiarisme

Plagiarisme mencakup:

  • Menyalin teks atau bagian karya pihak lain tanpa atribusi yang tepat.

  • Menggunakan gagasan, data, hasil penelitian, gambar, atau tabel pihak lain seolah-olah merupakan karya sendiri.

  • Melakukan parafrasa yang terlalu dekat dengan sumber asli tanpa pengakuan yang memadai.

  • Menerjemahkan karya pihak lain dan menyajikannya sebagai karya sendiri tanpa menyebutkan sumber.

  • Menggunakan kembali bagian substansial karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa sitasi dan pengungkapan yang memadai.

Penerbitan duplikat atau berulang juga diperiksa sebagai pelanggaran etika publikasi terkait. Penggunaan kembali karya sebelumnya harus dijelaskan secara transparan, disertai sitasi, dan memenuhi ketentuan hak cipta yang berlaku.

3. Pemeriksaan Kemiripan

Setiap naskah diperiksa menggunakan perangkat pemeriksaan kemiripan yang ditetapkan oleh pengelola jurnal sebelum memasuki proses penelaahan sejawat. Pemeriksaan ulang dapat dilakukan setelah revisi dan sebelum penerbitan.

Editor mengevaluasi laporan kemiripan dengan mempertimbangkan sumber yang cocok, panjang bagian yang serupa, ketepatan kutipan, serta konteks penggunaannya. Pengaturan pemeriksaan, termasuk pengecualian daftar pustaka dan kutipan langsung yang sah, dicatat dan diterapkan secara konsisten.

Persentase kemiripan merupakan indikator awal, bukan bukti tunggal plagiarisme. Kemiripan rendah tidak menjamin naskah bebas plagiarisme, sedangkan kemiripan tinggi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan editorial didasarkan pada penilaian isi dan bukti.

4. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib:

  • Menjamin orisinalitas naskah dan ketepatan seluruh sumber yang dirujuk.

  • Menggunakan tanda kutip atau format kutipan langsung apabila menyalin teks secara verbatim.

  • Menyertakan atribusi dan izin penggunaan materi apabila diperlukan.

  • Mengungkapkan keterkaitan naskah dengan publikasi, tesis, disertasi, prosiding, atau preprint sebelumnya.

  • Tidak mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan kepada jurnal lain.

  • Memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung apabila diminta oleh editor.

5. Penanganan Dugaan Plagiarisme

Apabila ditemukan dugaan plagiarisme, editor melakukan langkah berikut:

  1. Mendokumentasikan bagian yang dipersoalkan dan membandingkannya dengan sumber asli.

  2. Menilai luas, sifat, dan dampak dugaan pelanggaran.

  3. Menunda proses editorial apabila diperlukan selama pemeriksaan.

  4. Menghubungi penulis korespondensi secara tertulis dengan menyertakan bukti dan meminta klarifikasi dalam waktu 14 hari kalender. Perpanjangan dapat diberikan berdasarkan alasan yang dapat diterima.

  5. Mengevaluasi tanggapan penulis dan menetapkan keputusan melalui editor yang tidak memiliki konflik kepentingan.

  6. Menyampaikan keputusan beserta alasannya kepada penulis.

Apabila penulis korespondensi tidak merespons, editor dapat menghubungi penulis lainnya. Dugaan pelanggaran serius dapat diteruskan kepada institusi penulis untuk penyelidikan lebih lanjut.

6. Tindakan Sebelum Penerbitan

Tindakan ditentukan berdasarkan bukti dan tingkat pelanggaran:

  • Kekurangan atribusi yang terbatas: penulis diminta memperbaiki kutipan, parafrasa, dan referensi, kemudian naskah diperiksa kembali.

  • Plagiarisme substansial: naskah ditolak dengan penjelasan tertulis.

  • Pelanggaran serius atau berulang: jurnal dapat memberitahukan institusi penulis atau pihak terkait dengan menyertakan bukti yang relevan.

Perbaikan tidak boleh sekadar mengganti kata untuk menurunkan persentase kemiripan; penulis harus memperbaiki atribusi dan memastikan keaslian substansi.

7. Penanganan Setelah Penerbitan

Apabila dugaan plagiarisme muncul setelah artikel diterbitkan, editor melakukan pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk menjelaskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat menerbitkan:

  • Koreksi, untuk masalah terbatas yang dapat diperbaiki tanpa membatalkan integritas artikel secara keseluruhan.

  • Pernyataan keprihatinan (expression of concern), apabila terdapat kekhawatiran serius dan pemeriksaan belum selesai.

  • Pencabutan artikel (retraction), apabila terbukti terdapat plagiarisme substansial atau pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan.

Pemberitahuan pencabutan menyebutkan alasan dan pihak yang mengambil keputusan serta ditautkan pada artikel terkait. Artikel yang dicabut tetap tersedia dan ditandai dengan jelas untuk menjaga rekam ilmiah, kecuali terdapat alasan hukum atau keadaan khusus yang mengharuskan penghapusan.

8. Pelaporan dan Keberatan

Dugaan plagiarisme dapat dilaporkan kepada redaksi melalui [Email Redaksi] dengan menyertakan identitas artikel, bagian yang dipersoalkan, dan sumber pembanding. Laporan ditangani secara objektif dan informasi pemeriksaan dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan.

Penulis dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti baru dalam waktu 14 hari kalender sejak keputusan diterima. Keberatan ditinjau oleh editor atau anggota dewan editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan dan, sejauh memungkinkan, tidak terlibat dalam keputusan awal.

9. Pemberlakuan Kebijakan

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh naskah yang diajukan dan artikel yang diterbitkan oleh [Nama Jurnal]. Pengelola jurnal meninjau kebijakan secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan pedoman etika publikasi.